Walikota Ambon ; 6T Kunci Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Ambon, PPID – Kelancaran dalam pengelolan pengadaan barang dan jasa terletak pada 6 T sebagai kuncinya dan ini harus dijalankan oleh seluruh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, hal ini disampaikan Walikota Ambon saat membuka secara resmi pekan pengembangan sumber daya manusia bidang pengadaan barang dan jasa, bertempat di ruang rapat balaikota Ambon-lt.2,(25/2/19.

Walikota sampaikan bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa Pemkot Ambon sejak tahun 2017 tidak lagi dikelola secara adhoc oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun sudah secara mandiri dan struktural karena telah ada Bagian pengadaan barang dan jasa. Peran dan fungsi lembaga ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Penyesuaian ini diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Walikota Ambon nomor 40 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Ambon nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon. Harapannya adalah menjadikan bagian pengadaan barang dan jasa tidak hanya sebagai “tukang lelang atau tender”, namun sudah menjadi pengelola pengadaan, seperti pelaksana tender, pengawal pelaksanaan pengadaan.

Dijelaskan, guna mencapai target pengadaan yaitu memastikan tersedianya barang dan jasa sesuai dengan yang dibutuhkan maka 6 T wajib dilaksanakan bagi setiap PA dan PPK, 6 T yang dimaksudkan adalah Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Lokasi, dan Tepat Penyedia.

“Salah satu dari 6 T ini jika tidak terpenuhi maka dapat dipastikan saudara akan berurusan dengan penegak hukum”tegasnya.

Disampaikan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi adalah mewujudkan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa serta pemenuhan kompetensi wajib bagi pelaku pengadaan.

“Kondisi yang ada saat ini secara struktural telah mandiri, namun sumber daya manusia yang ada masih menjadi hambatan dalam pengembangan pengadaan barang dan jasa. Sebagian besar pegawai di bagian ini masih belum memiliki sertifikat dasar keahlian pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, kelompok kerja (pokja) pemilihan masih bersifat adhoc,”jelasnya.

Walikota kemudian mengingatkan kembali harapan Presiden saat pelantikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) beberapa waktu lalu dimana Presiden mengharapkan agar “Kepala LKPP dapat mendorong pengadaan elektronik di seluruh wilayah Indonesia, juga mampu menjaga integritas e-procurement itu sendiri serta memperkuat unit kerja pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah”. Disaat bersamaan kepala BAPPENAS juga menegaskan bahwa, “masalah pengadaan ini merupakan unsur penting dalam percepatan pembangunan”.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selama tahun 2019 dan tahun-tahun mendatang untuk itu Walikota meminta keseriusan seluruh PA dan PPK pada setiap level tingkatan agar mengikuti kegiatan ini.

“Dengan menghadirkan narasumber utama dari LKPP, saya mintakan kepada saudara untuk dapat mengikuti seluruh materi yang diberikan dengan baik. Gali lebih dalam pengetahuan dan pemahaman akan tugas pokok dan fungsi. Jangan mengurgenkan kegiatan lain lalu saudara meninggalkan kegiatan yang penting hari ini,”ingatnya.

Dikesempatan tersebut Walikota Ambon menyampaikan apresiasi bagi penyelenggara kegiatan.

“Saya mengapresiasi Bagian Barang dan Jasa karena kegiatan ini dilaksanakan di awal tahun sebelum kita memulai seluruh proses dan mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2019,”tuturnya.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemkot Ambon, Vedya Kuncoro dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah disamping memberikan pemahaman dan pengetahuan yang utuh kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa tentang aturan pengadaan barang dan jasa dan perubahannya sesuai peraturan Presiden nomor 6 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun juga untuk penguatan dan peningkatan kualitas Aparat Sipil Negera pelaku pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Pengadaan Barang dan Jasa akan dilaksanakan selama sepekan, dimana menghadirkan menghadirkan narasumber LKPP yaitu Suharti S.Psi.,M.Si selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan LKPP dan M. Aris Supriyanto selaku Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP. -MCAmbon, IB-

Please follow and like us:

Comments are closed.