Siapkan Payung Hukum PKM, Walikota : Langkah Antisipasi

Ambon,PPID – Upaya menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwali).

“Pemerintah Kota harus mengambil langkah lebih awal, karena sesuai Undang-Undang, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan dengan peraturan tersendiri demi kepentingan rakyat dan masyarakat,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/6/2020), di Ruang ULA Balaikota Ambon.

Walikota mengakui, laju penambahan pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kota Ambon sangat signifikan, karena itu, langkah antisipasi harus sesegera mungkin dilakukan.

“Hal-hal yang diatur dalam Perwali, kurang lebih sama dengan apa yang ditekankan dalam PSBB, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dikatakan sama, karena selain larangan ada juga sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan yang ditentukan didalam Perwali tersebut,” imbuh Walikota.

Dikatakan Walikota, sebelum penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, akan ada sosialisasi yang dilaukan selama beberapa hari, agar masyarakat bisa memahami aturan yang nanti diberlakukan.

“Sesungguhnya sebagaian besar masyarakat sudah memahami langkah-langkah pencegahan COVID-19, namun tidak dipungkiri masih ada juga masyarakat yang acuh tak acuh. Karena itu, kita terapkan sistem Pembatasan dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar, baik sanksi lisan, tulisan dan sanksi sosial, namun ada juga sanksi berupa denda bagi jenis-jenis pembatasan usaha yang melanggar aturan,” demikian Walikota. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *