Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

LANDASAN HUKUM

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbentu berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 37 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Sekretariat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.

Tugas dan Fungsi

Tugas

Sekretariat DPRD Mempunyai tugas:

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan;
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
  4. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan

Fungsi

  1. Pengkoordinasian penyelengaraan dukungan administrasi perencanaan, ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana, keuangan, kerumahtanggaan, Keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  2. Pengkoordinasiaan penyediaan dan penetapan tenaga ahli sesuai kebutuhan
    tugas dan wewenang DPRD;
  3. Pengkoordinasian validasi bahan kebijakan risalah dan persidangan;
  4. Pengkoordinasian validasi dokumentasi dan kepustakaan;
  5. Pengkoordinsian validasi bahan kebijakan hukum dan asistensi;
  6. Pengkoordinsian validasi bahan kebijakan pengawasan dan penganggaran DPRD;
  7. Pengkoordinsian validasi bahan kebijakan pengelolaan pengaduan dan kode etik DPRD; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD secara operasional dan oleh Walikota secara administratif terkait dengan tugas dan fungsinya.

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR SETWAN KOTA AMBON

Comments are closed.