Satuan Polisi Pamong Praja

LANDASAN HUKUM

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota

Tugas

Membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
  4. Pelaksanaan administrasi satuan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

SOP BINA POTENSI MASYARAKAT
SOP PATROLI
SOP PELAYANAN PENGADUAN SECARA TIDAK LANGSUNG dan langsung
SOP PENGAMANAN ASET-ASET DAERAH
SOP Pengawalan Pejabat dan Orang Penting Baru
STANDAR PELAYANAN
SOP pengaduan

Laman OPD : http://satpolpp.ambon.go.id/

 

 

Comments are closed.