Pemkot Usulkan Empat Ranperda Kepada DPRD Kota Ambon

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Ambon.

ranperdaPenyerahan empat Ranperda dibidang kelembagaan tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, M.A.S Latuconsina,ST,MT kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, J. Wenno, SH pada Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang digelar Jumat (28/2) di Balai Rakyat, Belakang Soya.

Wawali dalam sambutannya mengatakan keempat Ranperda tersebut yakni, pertama; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, kedua; Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon, ketiga; Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, dan yang terakhir, Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon.

Dirinya menjelaskan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9/2008 dimaksudkan untuk mengubah fungsi dan nomenklatur pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah menjadi Dinas Pendapatan Kota Ambon, dan perubahan nomenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.

Sedangkan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2008 dimaksudkan untuk merubah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe A atau setara dengan Eselon II b, mengubah Kantor Pelayanan Publik menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, mengubah Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan menjadi Badan Lingkungan Hidup, mengubah Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, dan KB menjadi dua lembaga yakni Badan Kependudukan dan KB, serta Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Desa.

Upaya penataan organisasi perangkat daerah ini, jelas wawali, diarahkan terhadap upaya peningkatan kinerja sumberdaya manusia aparatur dengan paradigma baru yang sesuai dengan kompleksitas permasalahan dan tantangan perubahan yang semakin berkembang.

“Dalam konteks itulah maka Perda dibidang kelembagaan yang ada saat ini perlu dilakukan penyesuaian dan penyerasian sesuai dengan tuntutan undang-undang serta peraturan lain yang terkait,” tandasnya.

Ia menambahkan, organisasi modern dengan ciri yang ramping dapat membuat organisasi menjadi fleksibel, cepat memberi respon, serta lebih mampu beradaptasi dengan perubahan.

“Melalui perubahan organisasi perangkat daerah ini diharapkan kinerja unit organisasi yang baru akan semakin lebih meningkat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. (RA/WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.