Pemkot Mulai Terapkan Absen Sidik Jari

AMBON–HUMAS,  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menerapkan absen sidik jari bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup setempat.

sidik jariWali Kota Ambon, Richard Louhenapessy,SH  mengatakan, penerapan absen sidik jari diterapkan seiring dengan kemajuan ilmu teknologi.

“Kita sudah masuk dalam era elektronik sistem terutama untuk absen, karena itu peranan IT sudah sangat dominan sehingga perlu diterapkan ansen sidik jadi bagi setiap PNS yang ada di lingkup Pemkot Ambon,” kata Wali Kota Ambon usai memimpin apel pagi di SMP negeri 2 Ambon, Selasa (26/2).

Menurutnya, absen manual dalam era informatika saat ini sudah tidak layak lagi. Karena itu dibutuhkan adaptasi dari PNS untuk menggunakan sistim IT.

“PNS harus bisa beradaptasi dengan perubahan perkembangan terknologi, karena absensi selama ini manual. Kalau kita gunakan abses manual tiap pagi pegawai harus catat absen dan itu sangat menganggu mekanisme apel,” paparnya.

Dia mengakui, Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon akan melakukan evaluasi penerapan absesnsi sidik jari, karena menggunakan sistim on line sehingga dapat diketahui tingkat kehadiran PNS yang ada pada masing-masing SKPD.

“Sekarang tidak lagi gunakan manual, dia hanya letakan sidik jari di absen dan dia bekerja seperti biasa. Nanti BKK akan evaluasi siapa yang terlambat dan siapa yang tidak hadir, karena hal ini menghindari kongkalikong dengan petugas absensi,” terangnya.

Dia menambahkan, saat ini pihak Pemkot Ambon melakukan penggunaan absen sidik jari secara bertahap, dimana awal mulanya berlaku pada lingkup Pemkot Ambon, setelah itu lanjut dia, akan diberlakukan pada kantor-kantor yang ada di luar Pemkot Ambon.

“Kita akan berlakukan absensi sidik jari secara bertahap, karena absen ini akan bergerak di sekolah-sekolah dan kantor kelurahan yang ada di luar lingkup Pemkot Ambon,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKK Ambon, Drs.B.Selanno,M.Si menjelaskan, penerapan absen sidik jari merupakan upaya peningkatan kinerja dan disiplin PNS, karena melalui hal ini tidak lagi ditemukan pegawai di setiap SKPD yang melakukan spekulasi data kehadiran.

“Sistem sidik jari akan terhubung dengan data komputer dan akhir bulan staf BKD akan mengambil data di setiap unit kerja untuk memastikan kehadiran PNS,”ujarnya.

Dia menambahkan, penerapkan disiplin PNS sesuai ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.(*)

Please follow and like us:

Comments are closed.