Pemkot Gelar Sosialisasi Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektornik

AMBON-PPID, Pemanfaatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pendukung pelaksana tugas pokok dan fungsi semakin ditingkatkan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon (Pemkot). Namun dalam perkembangannya TIK belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dilingkup Pemkot Ambon. Hal tersebut dikatakan Walikota Ambon dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A. G. Latuheru, SH, M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 6 Tahun 2011 tentang pedoman umum tata naskah elektronik yang berlangsung di Aula Lantai 2 Balai Kota Ambon, selasa (26/5).

IMG_1761Sekot Ambon A. G. Latuheru, SH., M.Si mengatakan, Tata Naskah Dinas Elektronik merupakan pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan.

Selanjutnya dikatakan, sosialisasi pedoman umum tata naskah dinas elektronik bertujuan untuk memperbaiki pola pelayanan terutama dalam pelaksanaan tata kelola persuratan guna meningkatkan pelayanan publik.

“Saya mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tata naskah dinas ini maka proses kerja terkait dengan tata naskah dinas dapat segera diimplementasikan guna meningkatkan bentuk pertangungjawaban kinerja yang lebih baik,” harap Sekot.

IMG_1762Selain hal tersebut juga berguna bagi kepentingan pengelola naskah dinas elektronik dalam SKPD, menurut A. G. Latuheru, SH., M.Si aplikasi tata naskah dinas elektronik juga bisa diakses oleh masyarakat umum/publik untuk menyampaikan keluhan, saran dan kritikan secara langsung kepada Pemkot Ambon guna memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik.

“Kedepannya tata naskah dinas elektronik ini dapat dilaksanakan dan diintegrasikan kedalam sistem jaringan data dan informasi elektronik disetiap SKPD yang ada dilingkup Pemkot Ambon,” tegas Sekot.

Sementara itu Kabag. Tata Usaha Pimpinan dan Ekspedisi Pemkot Ambon, Stev Pattiselanno dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi pedoman umum tata naskah dinas elektonik bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan pola pelayanan administrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi. Sedangkan peserta sosialisasi berasal dari Kelurahan, Kecamatan dan SKPD di lingkup Pemkot Ambon sebanyak 95 orang.(FW)

Please follow and like us:

Comments are closed.