Pemkot Bantu Korban Bencana Kebakaran

Ambon PPID, Bantuan sosial kebakaran diberikan berdasarkan ketentuan jumlah di bawah 10 unit rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan Kabupaten, sementara jumlah 1- 30 rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi sedangkan lebih dari 30 unit rumah menjadi tanggung jawab Kementrian Sosial (Kemensos).

Bantuan KebakaranHal ini dikatakan Walikota Ambon Richard Louhenapessy ketika menyerahkan bantuan bagi masyarakat yang mengalami musibah kebakaran di beberapa lokasi yang berada di Kota Ambon, bertempat di Lantai II Balai Kota Ambon, Senin (9/2).

Ditambahkan, setelah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Kota ( Pemkot) Ambon selanjutnya diserahkan proposal kepada Kemensos dan bantuan tersebut telah ditransfer ke rekening Pemkot Ambon.

“Hasil verifikasi tersebut selanjutnya diserahkan kepada korban kebakaran, agar kedepan dapat dilakukan proses pembangunan rumah,” tandas Walikota.

Dijelaskan , musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Baru Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada tanggal 31 Oktober 2014, di bantu Kementerian Sosial terdiri dari 106 unit rumah sebesar Rp15 juta unit rumah.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial kota Ambon, Wa Ode Muna menyatakan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada tujuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terdiri dari 15 -16 unit rumah, dengan total dana keseluruhan sebesar 1,59 miliar

Bantuan ganti rugi kebakaran juga diberikan kepada 13 unit rumah yang terbakar pada tahun 2014 dengan bantuan sebesar Rp195 juta dengan perincian masing-masing Rp15 juta yang bersumber dari Pemkot Ambon.

Lokasi kebakaran lainnya tersebar di empat kecamatan di Ambon yakni desa Poka satu unit, Rumah Tiga empat unit, Laha dan Tawiri satu unit berada di kecamatan Teluk Ambon, Kecamatan Nusaniwe di kelurahan Benteng dan desa Nusaniwe masing-masing dua unit rumah, Kelurahan Honipopu kecamatan Sirimau satu unit rumah, dan desa Passo kecamatan Banguala satu unit rumah. (WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.