Pemkot Ambon Laksanakan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

AMBON-PPID, – Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 kepada pimpinan umat beragama di Kota Ambon

SosialisasiWakil Wali Kota (Wawali) Ambon, M. A. S Latuconsina, ST. MT saat membuka sosialisasi di Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Ia menjelaskan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) ini digagas untk menata hubungan-hubungan antar umat beragama dalam dimensi sosial untuk mewujudkan terselenggaranya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.

Peraturan Bersama Menteri (PBM) ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendiri rumah ibadah dalam suasana kebersamaan sebagai  bagian dari upaya kita mewujudkan harmonisasi sosial dan meningkatkan kualitas hidup umat beragama.

Sosialisasi ini dianggap penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Kota Ambon, sebab ada empat hal yang akan dihadapi bangsa ini dalam waktu dekat yakni Pemilukada putaran kedua yang dijadwalkan 14 Desember 2013.

Pemilihan umum yang aman dan sukses, dampak krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang berakumuliasi pada munculnya anarkisme dalam penyampaian pendapat publik dan problematika kehidupan keagamaan yang semakin kompleks.

“Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, umat beragama terutama pemuka agama semakin ditantang dan dituntut untuk memiliki kebersamaan dan kekompakan dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya akses-akses negative yang dapat menganggu kerukunan yang selama ini telah dibina,” katanya.

“Oleh karena itu kerukunan yang esensial dan fungsional harus dibangun dan dipelihara secara sadar dan terarah agar tidak mudah luntur karena sengatan panasnya politik dan ekonomi,” akuinya.

“Kerukunan umat beragama harus selalu kita jaga dan pelihara. Kita harus bertekad untuk mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kita harus bertekad pula untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara agar menjadi bangsa yang maju dan modern,” katanya.

 “Inti lahirnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) bertujuan untuk memellihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama. Tentu tidak seorangpun yang bijak menolak terpeliharanya kerukunan. Kalau ada yang menyatakan PBM tahun 2006 ini mengurangi hak-hak kebebasan beragama itu pendapat yang kurang bijak,” katanya. (HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.