Pemkot Ambon gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Ambon, PPID – Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar Sosialisasi Verifikasi Administrasi, Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan bantuan keuangan kepada Partai Politik  di Kota Ambon tahun 2017. Hadir mewakili Walikota Ambon, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon A.G.Latuheru membuka secara resmi sosialisasi yang digelar di Ballroom Amaris Hotel, senin (23/10).

Dalam sambutannya, Sekkot mengatakan partai politik (parpol) tidak hanya berperan dalam mempersiapkan kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menduduki jabatan dalam lembaga legislatif maupun eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Partai Politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik. Salah satu hak parpol  terkait dengan keuangan adalah dengan memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD.

 “Partai politik juga memiliki kewenangan untuk memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD sebagaimana sudah diatur dalam UU di bidang politik”,Jelas Sekkot.

Terkait peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2016 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBN dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik , Sekkot menghimbau para peserta dari parpol yang mengikuti sosialisasi agar memahami dengan sungguh tata cara pengelolaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, agar ke depan semakin tertib dalam hal administrasi keuangan. –MCAmbon,MP-

Please follow and like us:

Comments are closed.