Pemkot Ambon Gelar Pelatihan Pembentukan Perda

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota menggelar pelatihan prosedur dan teknik pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bagi aparatur pemerintahan.

perda“Pelatihan ini merupakan upaya bagi setiap aparatur di dinas, badan, kantor dan sekretariat kota, kecamatan dan kelurahan untuk menyiapkan dan membuat Perda,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, R. Soplanit, SH, MH saat membuka pelatihan, Kamis (17/10) di Balai Kota.

Dikatakan, pembangunan hukum saat ini dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, yakni terjadinya tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan.

“Terhambatnya implementasi undang-undang karena terlambatnya pembentukan peraturan pelaksanaan kerap terjadi, karena itu politik hukum nasional diarahkan pada terciptanya hukum nasional yang adil, konsekuen, tidak diskriminasi, serta menjamin terciptanya konsistensi seluruh perundang-undangan secara vertikal dan horizontal,” katanya.

Dijelaskan, penyelenggaraan pelatihan perda memiliki makna strategis karena perkembangan arus globalisasi dan reformasi hukum yang berlangsung.

“Hal ini memerlukan penyesuaian tindakan di setiap birokrasi di Pemkot Ambon agar tidak tergilas perkembangan zaman,” ungkap Wali Kota.

Diakuinya, dua hal yang perlu disikapi melalui kegiatan ini yakni tersedianya kualitas sumber daya aparatur yang handal dalam proses penyusunan perundang-undangan, khususnya Perda dalam upaya pemberdayaan otonomi daerah.

Selain itu meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah yang dilandasi etos kerja yang tinggi, yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik.

Ditambahkannya, pelatihan prosedur pembuatan perda diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman kepastian hukum, serta penguasaan aparatur pemerintah terhadap proses penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini Perda, Perwali dan keputusan wali kota yang baik, adalah salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah. Ini tercermin pada semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik dalam bidang hukum,” tandasnya.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber Fitri. A. Syarif, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Belly Isnaeni, Kasubag Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri RI. (*/AS)

Please follow and like us:

Comments are closed.