Pemkot Ambon Canangkan GERMAS Dan Festival Seng Mau Rokok

Ambon,PPID – Setelah enam hari lakukan kampanye hidup sehat, sebagai puncaknya,  Pemerintah Kota Ambon bekerjasama dengan Vital Strategies dan University Technology of Sidney (UTS) mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Festival yang berlangsung di Under Bridge (Bawah Jembatan) JMP Jembatan Merah Putih-Poka, Sabtu (26/1).

Festival #SengMauRokok (Tidak Mau Rokok) tersebut dilakukan dalam rangka menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah dan Masyarakat untuk menekan prevalensi perokok di Kota Ambon, yang diketahui semakin meningkat belakangan ini.

Menurut Associate Director Vital Strategies untuk Asia Tenggara, Enrico Aditjondro, Tingginya jumlah perokok remaja dan juga kenaikan jumlah penderita penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), maka tidak ada hal yang lebih penting yang dilakukan selain melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok di tempat umum dan terlebih lagi didalam rumah.

Hal tersebut mendapat dukungan dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Menurut Walikota, Gerakan Hidup Sehat merupakan kebutuhan secara global.

“Di Negara maju, Perokok dianggap sebagai golongan masyarakat kelas II. Dilihat dari semakin terbatasnya ruang bagi para perokok di area publik,” Terang Walikota.

Menurut Walikota, memberhentikan kebiasaan para perokok bukanlah hal yang mudah, namun membatasi ruang bagi perokok adalah hal yang harus dilakukan guna mengurangi penderita perokok pasif.

“Perokok itu membahayakan dirinya sendiri, tapi paparan asap rokok jauh lebih membahayakan bagi orang lain, sehingga harus segera diambil tindakan pencegahan. Kedepan, kita akan mengarahkan restoran-restoran dan area-area publik untuk menyediakan tempat tersendiri bagi perokok,” Terang Walikota.

Sebagai komitmen, lanjut Walikota, hal tersebut akan dimulai dari dalam lingkungan Pemerintah sendiri, melalui penandatanganan komitmen bersama setiap ASN dalam OPD untuk tidak merokok baik dalam lingkungan kantor, maupun lingkungan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dengan Penandatanganan komitmen tersebut, setiap pegawai, mulai membatasi diri untuk tidak lagi merokok ditempat-tempat yang sudah dilarang”, Tegasnya.

Diketahui, setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota No 15 Tahun 2015, tentang Kawasan Kantor Pemerintah Bebas Asap Rokok, direncanakan dalam tahun 2019 akan disahkan Peraturan Daerah tentang KTR di Kota Ambon. -MCAMBON,MP-

Please follow and like us:

Comments are closed.