Pemerintah Wajib Menyediakan Informasi Bagi Masyarakat

Ambon,PPID – Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 mewajibkan Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mampu menyediakan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

Upaya menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat tersebut kemudian mendorong Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama untuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi.

Bimtek yang mengambil tempat di Meeting Room Marina Hotel, Rabu (27/3), dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan (Asisten I) Sekretaris Kota Ambon, Mientje Tupamahu, yang dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah Kota Ambon, Kepala Dinas Komunikasi Informatika se-Provinsi Maluku, para kepala desa dan kelurahan yang merupakan PPID pembantu dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Dalam arahannya, Asisten I menjelaskan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperolah informasi publik, sehingga setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan serta melayani permohonan informasi secara cepat dan tepat.

“Hal tersebut menjadikan tugas dan tanggung jawab PPID saat ini semakin berat, mengingat dinamika dan tuntutan masyarakat terhadap akses informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” Terang Asisten I.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi, lanjut Asisten I, pada akhirnya akan menghilangkan prasangka negatif publik terhadap pemerintah sehingga perangkat daerah lebih termotivasi untuk bertanggung jawab dalam peningkatan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.

“Hal itu dapat mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis dalam mencegah praktek korupsi, serta menciptakan pemerintahan yang baik (good governance),” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DiskominfoSandi Kota Ambon, D.Watilette dalam laporannya menyatakan, Bimtek yang digelar selain untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi, juga memberikan pemahaman sekaligus pengetahuan yang lebih mendalam kepada para PPID Kota Ambon dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku tentang penyediaan dan pengelolaan Informasi Publik.

“Diharapkan, Bimtek yang diselenggarakan mampu meningkatkan pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas, sehingga tidak berdampak pada sengketa informasi publik,” tutupnya. (MCAMBON,MP).

Please follow and like us:

Comments are closed.