Pemdes Poka Bangun Ruang Isolasi Mandiri

Ambon,PPID – Menyikapi surat edaran Kemendes PDTT Nomor VIII Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, dan penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020, Pemerintah Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, bergerak cepat membangun ruang isolasi mandiri.

“Berdasarkan surat edaran Kemendes PDTT dan arahan dari Bapak Walikota Ambon, maka Pemdes Negeri Poka sudah membangun ruang isolasi mandiri desa dengan menggunakan dana desa,” ujar Pj Kades Poka, Erick Van Room, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, ruang isolasi mandiri desa dimaksud nantinya akan dijadikan sebagai ruang transit sementara bagi orang dalam pemantauan (ODP) khususnya warga Kota Ambon yang datang dari luar.

“Misalkan ada warga kita yang berada di luar dan sudah kembali otomatis sebagai ODP. bila bergejala maka ruang isolasi mandiri desa dapat digunakan. Pemdes akan memanggil petugas kesehatan dari Puskesmas untuk menangani. Sebab harus ada gugus tugas di desa dan diwajibkan membangun ruang isolasi mandiri sesuai surat edaran,” terang Penjabat.

Meski begitu, Penjabat mengakui, ruang isolasi mandiri desa tersebut hanya sebagai tempat transit sementara.
Artinya, jika dalam penanganan diketahui bergejala lanjut atau sudah pasien dalam pemantauan (PDP) maka petugas Puskesmas dalam kesatuan gugus tugas akan merujuk pasien yang bersangkutan ke RSUD Haulussy untuk ditangani.

“Jadi ruang isolasi mandiri desa ini hanya sebagai ruang transit sementara sebelum dirujuk lanjut ke rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penangangan Covid 19 yaitu RSUD Haulussy,” ujarnya.

Masih menurut Penjabat, setelah membangun ruang isolasi mandiri, pihaknya bersama para relawan dan pendamping desa siap menyebar dan memasang stiker juga spanduk himbauan dari Walikota Ambon dan Pemerintah Desa sendiri.

“Selain itu, kami juga menindaklanjuti arahan Bapak Walikota untuk segera membangun setidaknya 10 tempat cuci tangan di sepuluh titik strategis yang ramai dalam wilayah pemerintah Desa Poka, dan giat melakukan penyomprotan disinfektan ke rumah-rumah warga,” pungkasnya.

Diketahui Surat Edaran No 8 Tahun 2020 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia itu, ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa Seluruh Indonesia.

Maksud dan tujuan surat edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengggunakan dana desa.

Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *