Oknum Guru SD Nania Terancam Sanksi Disiplin

AMBON-PPID, Oknum Guru SD Nania Kota Ambon, Maritje Taumely terancam dikenai sanksi disiplin lantaran menggunakan Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (EW-LMND Maluku) untuk melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota, Senin (17/6).

oknumPenegasan ini disampaikan, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, SH, M.Si di ruang kerjanya usai bertemu dengan perwakilan EW-LMND Maluku.

“Dia (Maritje Tuamely-red) pasti kena tindakan disiplin. Dan ini akan kita pelajari dari sisi aturan, dia akan dikenai sanksi disiplin baik itu ringan, sedang, maupun berat. Kita tidak main-main soal ini,” tandas Sekot.

Sekot menegaskan, tindakan disiplin yang diberikan bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya di lingkup Pemkot Ambon jika melakukan aksi yang sama.

“Sanksi yang kita berikan supaya yang lain juga dengar. Kalau kita tidak perhatikan segala tuntutan sebagai seorang PNS, ibu Maritje boleh lakukan ini, tapi ternyata sebaliknya, kita perhatikan,” ujar Sekot.

Sebelumnya, EW-LMND Maluku saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Ambon, menuding Pemkot Ambon telah mengebiri hak Maritje Tuamely selama yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS pada 2009 lalu.

LMND beralasan, tembusan SK Pemberhentian Nomor 278/2009 tertanggal 16 April 2009 tidak disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri, sehingga Tuamely berhak mendapatkan hak sebagai PNS.

“Kalau belum ada tembusan SK pemecatan ke BKN maupun Kementerian Dalam Negeri secara otomatis Tuamely masih berstatus PNS. Pertanyaannya adalah dimana gaji yang bersangkutan selama 33 bulan terhitung April 2009 sampai Desember 2011,” tanya pendemo yang diketuai Ferdi Suwakul.

Pendemo meminta Kepala BKK Ambon untuk mengeluarkan surat keterangan perintah pembayaran agar hak-hak dari korban bisa dilunasi.

Menanggapi aksi demo tersebut, Sekot menjelaskan, Maritje Taumely pada 2009 lalu telah diberhentikan dari PNS karena yang bersangkutan ikut dalam Pemilu legislatif (Pileg).

“Sesuai PP nomor 37/2004 mengatur tentang PNS yang ingin mencalonkan diri dalam Pileg harus diberhentikan dari PNS dan ibu Maritje Tuamely kita berhentikan pada April 2009,” kata Sekot.

Namun, sambung Sekot, karena tidak lolos dalam Pileg 2009, Maritje Tuamely datang ke Pemkot bermohon agar dirinya dipulihkan lagi menjadi PNS.

“Dia menggunakan alasan bahwa tembusan SK tentang pemberhentian itu belum sampai di BKN dan atas berbagai pertimbangan maka kita pulihkan dia lagi. kita meninjau kembali SK yang pernah kita terbitkan dengan mengangkat Tuamely kembali menjadi PNS yakni sebagai seorang guru pada Februari 2012,” jelas Sekot.

Lebih lanjut Sekot mengatakan, sejak diangkat menjadi PNS lagi, pihaknya telah membayar hak-hak Tuamely hingga saat ini. Tetapi yang bersangkutan malah menuntut hak-hak selama dia diberhentikan sebagai PNS dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru, dengan menggunakan LMND untuk menggelar unjuk rasa di Balai Kota.(*/RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.