Lantik Saniri dan BPD, Walikota Himbau Awasi Dana Desa

Ambon,PPID – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menghimbau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Saniri Negeri bertugas untuk selalu mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut disampaikan Walikota saat melantik BPD dan Saniri Negeri di Pattimura Park, Rabu (30/1).

BPD yang dilantik antara lain Desa Hunuth dan Desa Nania serta Saniri yang dilantik antara lain, Pergantian Antar Waktu untuk Negeri Urimessing dan Negeri Batu Merah, Pelantikan Baru untuk Negeri Seilale, Negeri Halong dan Negeri Hutumuri.

“Dalam Pemerintahan, BPD dan Saniri Negeri memiliki fungsi yang sama dengan DPRD yakni mengawasi penggunaan anggaran, dalam hal ini DD dan ADD,” Terang Walikota.

Menurut Walikota, perangkat desa bukan hanya Kepala Desa atau Raja tetapi dibantu BPD dan Saniri yang adalah perwakilan dari Soa atau kelompok kecil yang berdekatan.

Pemkot Ambon, lanjut Walikota, berupaya untuk membenahi pemerintahan guna proses mensejahterakan masyarakat, baik melalui dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat, serta ADD dan dalam waktu dekat juga akan dikucurkan dana kelurahan.

“Saniri dan BPD memiliki kewenangan yang sama, karena penyelenggaraan tingkat desa dan negeri dilantik oleh Walikota, sehingga saniri dan BPD bertanggung jawab langsung ke Walikota melalui camat,” Ungkap Walikota.

Ditambahkan, Seluruh APBDes dan negeri pemanfaatannya bukan hanya diketahui raja atau kepala desa, tetapi juga saniri dan BPD dalam semangat kekeluargaan.

Dan apabila terjadi penyimpangan maka perangkat negeri dan desa tersebut dapat melaporkan tetapi disertai bukti yang jelas.

“Dengan kedudukan yang sama dengan Raja, saya harap Saniri Negeri dan BPD dapat melaksanakan tugas pengawasan pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Walikota.

Walikota menambahkan, khusus untuk negeri seilale yang terjadi perbedaan pendapat di masyarakat, saniri yang telah dilantik akan dikaji dan jika sudah ada kesepakatan maka akan dilakukan revisi surat keputusan pelantikan tersebut.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kita kaji, setelah pelantikan kita akan melakukan pertemuan jika sudah ada kesepakatan maka revisi SK bisa saja dilakukan, sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tutupnya. -MCAMBON,MP-

Please follow and like us:

Comments are closed.