Kenaikan Tarif Angkot di Ambon 15 Persen

AMBON-PPID,Kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) di Ambon pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 15 %.

Kenaikan Tarif. rabu 19“Penyesuaian kenaikan tarif angkutan sebesar 15 % berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 646/2014 tentang penetapan tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi mulai berlaku 19 November 2014,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH setelah menetapkan tarif baru.

“Penyesuaian tarif angkot mempertimbangkan berbagai hal diantaranya jarak tempuh, kondisi jalur (topografi) dan ekonomi masyarakat, sehingga tarif angkot disesuaikan dengan jarak tempuh dan kondisi jalur, karena jalur di Ambon tidak semuanya jalan rata tetapi sebagian merupakan daerah perbukitan sehingga harus dipertimbangkan,” katanya.

Ia mengatakan, tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar 10 %, tetapi pihaknya mempertimbangkan topografi Ambon yang berbukit, ekonomi masyarakat dan tingkat kemahalan.

Keputusan penyesuaian tarif angkot ini juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Kebijakan kenaikan harga BBM baru diumumkan Senin (17/11) malam sehingga kita harus kerja ekstra dengan instansi terkait dalam memutuskan penyesuaian tarif angkot di Ambon,” ujarnya.

Penyesuaian tarif telah didahului dengan penyampaian aspirasi dari para sopir angkot dan koordinasi bersama, jelasnya.

“Rumusan penyesuaian tarif tidak bisa sesuai perasaan tetapi jarak dan kondisi kota yang sebagian tanjakan dan berbukit. Kalau semua jalan rata maka kemungkinan tarif tidak akan berbeda jauh, tetapi karena kondisi itulah sehingga membutuhkan BBM yang cukup banyak,” tandasnya.

Kebijakan ini dapat dilaksanakan para sopir angkot dan tidak menaikan tarif secara sepihak.

“Para sopir saya tegaskan untuk dapat segera menyesuaikan dengan tarif sesuai Surat Keputusan Walikota, jangan sekali-kali menagih tarif dengan perhitungan sendiri. Jika itu terjadi maka akan diberikan sanksi tegas bagi para sopir, hingga dengan pencabutan izin trayek,” tandasnya.

“Tarif yang ditentukan untuk jalur pusat kota Ambon semula Rp2.600 naik menjadi Rp3.000, sedangkan luar kota Ambon tarif mencapai Rp3.500 – Rp7.000 tergantung jarak, yang sebelumnya Rp3.500 – Rp6.000,” akuinya. (HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.