Inspektorat

LANDASAN HUKUM

Inspektorat Kota Ambon dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Ambon No 39 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Kota Ambon.

  • TUGAS & FUNGSI

Tugas

Tugas Pokok Inspektorat Kota Ambon adalah membantu Walikota melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa/negeri.

Fungsi

Sedangkan fungsi Inspektorat Kota Ambon adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
    pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui
    audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan walikota;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas
    dan fungsinya.

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

 

STANDAR PELAYANAN OPD

SOP EMAIL
SOP PENGADUAN
Flowchart LAKIP

Comments are closed.