Hari Kelima PSBB, Puluhan Tempat Usaha Dikenai Teguran Tertulis

Ambon,PPID – Memasuki hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Puluhan tempat usaha dikenai teguran tertulis oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon.

Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), John Slarmanat kepada Tim Media Center, Jumat (26/6/2020) di Posko Gugus Tugas Kota Ambon mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran dalam masa PSBB sudah diberlakukan sejak hari ketiga PSBB, tanggal 24 Juni.

“Sampai sore ini, untuk bidang tempat kerja atau badan usaha berbadan hukum, tercatat ada 26 (dua puluh enam) teguran tertulis yang sudah diberikan kepada tempat-tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB yang berlaku,” kata Koordinator PPNS.

Selain tempat kerja, lagi katanya, teguran tertulis juga diberikan untuk bidang fasilitas umum. “Kurang lebih 147 teguran tertulis yang sudah kami keluarkan untuk sarana fasilitas umum, seperti toko-toko dan rumah makan,” jelasnya.

Dan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, hingga kini, tercatat sudah 9 (sembilan) orang pelanggar. “Untuk para pelanggar, kita sudah kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk bidang Moda Tranportasi, lanjutnya, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP), sehingga untuk penerapan sanksi masih harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Propinsi Maluku.

“Untuk moda transportasi AKDP, kami masih berikan teguran lisan sambil melakukan koordinasi dengan Dishub Propinsi untuk pengaturan secara teknis. Namun, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Angkutan Kota (Angkot), seperti angkot Hatiwe Besar dan Batu Merah, sudah langsung kami tilang ditempat,” akunya.

Diketahui, 6 bidang pengendalian PSBB Kota Ambon terdiri dari Bidang Pendidikan, Bidang Tempat Usaha, Bidang Kegiatan Keagamaan, Bidang Fasilitas Umum, Bidang Sosial Budaya, dan Bidang Moda Transportasi. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.