Gustu, Kerja Optimal Cegah COVID-19

Ambon,PPID – Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler meminta anggota Gugus Tugas (Gustu) Kota Ambon untuk kerja optimal dalam mencegah penyebaran Corona Virus (COVID-19). Hal itu dikatakan Wawali selaku Ketua Gustu Kota Ambon dalam rapat yang berlangsung di Posko Gugus Tugas Kota Ambon, Selasa (24/3/2020).

Kepada Tim Media Center, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy menjelaskan, kerja optimal yang dimaksud Ketua Gustu adalah melalui perencanaan kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan percepatan pencegahan COVID-19.
“Untuk mengoptimalkan pekerjaan Gustu, setiap kegiatan yang direncanakan harus disinkronkan, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan cepat,” kata Kadis.

Salah satu materi yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah mengenai penyemprotan Disinfektan yang melibatkan beberapa OPD yang terlibat dalam Gustu.

“Untuk jalan-jalan dan tempat-tempat umum yang besar akan dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sedangkan untuk kantor-kantor bangunan-bangunan itu diserahkan kepada BPBD dan untuk Dinas Kesehatan penyemprotan difokuskan pada lokasi khusus (lokus) penularan,” jelas Kadis.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga melaporkan kondisi pasien yang dinyatakan positif corona yang saat ini Keadaan Umum (KU) pasien semakin membaik, sementara menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Dan untuk rekan-rekannya juga dalam tahap pemeriksaan dan juga tracking pasien,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas tentang sosialisasi yang sudah dilakukan Dinas perhubungan kepada para pengemudi angkutan kota dan penyeberangan speedboat dalam rangka social distancing, serta surat edaran Walikota yang ditujukan kepada pemilik kendaraan.

“Untuk Dinas Pekerjaan Umum terkait pemasangan wastafel yang diperbanyak di area publik serta tempat-tempat ibadah, untuk segera direalisasikan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” akunya.

Klarifikasi Nama ODP Yang Beredar

Dokter Wendy menjelaskan, Terkait nama-nama ODP yang tersebar, diklarifikasi karena yang jelas sesuai arahan Walikota dan ketentuan yang berlaku, untuk hanya menyampaikan lokasi semisalnya daerah atau wilayah.

“Untuk lebih jelas seperti Nama dan Alamat (By name by address) itu tidak bisa disampaikan karena menjadi hak dari pasien untuk tidak dipublikasikan,” tegas Dokter.

Daftar nama yang tersebar, lanjut Kadis, harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari masyarakat. Nama-nama yang terdata dalam dokumen yang beredar, bukanlah berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), mereka masuk dalam kategori ‘Pelaku Perjalanan’.

“Sesuai aturan yang berlaku, para pelaku perjalanan yang baru tiba di Ambon, wajib melakukan isolasi mandiri (dirumah masing-masing) selama 14 hari,” sergahnya.

Dikarakan, apabila dalam 14 hari, para pelaku perjalanan tersebut mengalami masalah kesehatan seperti batuk, pilek, demam (Gejala awal Virus Corona), maka pelaku-pelaku perjalanan tersebut akan diperiksa dan baru dimasukkan dalam kategori ODP. Ketika gejala tersebut berkembang kearah lebih serius seperti sesak napas, maka akan ditingkatkan lagi ke status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Ketiga nama terdata merupakan kategori pelaku perjalanan artinya orang yang baru melakukan perjalanan dari daerah endemis dan harus melakukan isolasi Mandiri selama 14 Hari,” tutup Kadis.(MCAMBON,GUSTU_PEMKOT_AMQ)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *