LANDASAN HUKUM
Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Kota Ambon.
TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendapatan dan pengelolaan Aset ekonomi daerah dalam rangka pelaksanan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lain yang diberikan walikota.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Teknis di Bidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pelayanan Umum di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Keuangan
- Bidang Pendapatan, membawahi :
Seksi Pendapatan Pajak Dan Restribusi
Seksi Penetapan Pajak Dan Restribusi
Seksi Penagihan, Bagi Hasil, Dan Penerimaan Lain-lain
- Bidang Verifikasi, Pembukuan Pertimbangan Keberatan Dan Validasi, membawahi :
Seksi Pembukuan Dan Verifikasi
Seksi Pertimbangan Keberatan Dan Validasi Surat-surat Berharga
- Bidang Investasi Dan Pengelolaan Asset Ekonomi Daerah, membawahi :
Seksi Investasi Dan Pengelolaan Asset Ekonomi Daerah.
Seksi Pengawasan Dan Tatanan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Kelompok Jabatan Fungsional
VISI & MISI
VISI :
“PROFESIONALISME PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI.“
MISI :
- Optimalisasi Penerimaan sesuai potensi
- Aparatur yang berkualitas
- Sistem Administrasi yang baik
- Koordinasi efektif
- Partisipasi masyarakat yang tinggi