Dinas Pendapatan

LANDASAN HUKUM

Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

TUGAS

Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendapatan dan pengelolaan Aset ekonomi daerah dalam rangka pelaksanan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lain yang diberikan walikota.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Teknis di Bidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pelayanan Umum di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan
  3. Pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi :
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Sub Bagian Perencanaan
    Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pendapatan, membawahi :
    Seksi Pendapatan Pajak Dan Restribusi
    Seksi Penetapan Pajak Dan Restribusi
    Seksi Penagihan, Bagi Hasil, Dan Penerimaan Lain-lain
  • Bidang Verifikasi, Pembukuan Pertimbangan Keberatan Dan Validasi, membawahi :
    Seksi Pembukuan Dan Verifikasi
    Seksi Pertimbangan Keberatan Dan Validasi Surat-surat Berharga
  • Bidang Investasi Dan Pengelolaan Asset Ekonomi Daerah, membawahi :
    Seksi Investasi Dan Pengelolaan Asset Ekonomi Daerah.
    Seksi Pengawasan Dan Tatanan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  • Kelompok Jabatan Fungsional

VISI & MISI

VISI  :

“PROFESIONALISME PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI.“

MISI  :

  1. Optimalisasi Penerimaan sesuai potensi
  2. Aparatur yang berkualitas
  3. Sistem Administrasi yang baik
  4. Koordinasi efektif
  5. Partisipasi masyarakat yang tinggi

DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET EKONOMI DAERAH KOTA AMBON

Comments are closed.