Dinas Pariwisata & Kebudayaan

LANDASAN HUKUM

Dinas Pariwisata terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kota Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudaya

2.Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan kebudayaan;

3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan kebudayaan

4.Pelaksanaan administrasi dinas

5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MAKLUMAT PELAYANAN

  1.  

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN

SOP Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Comments are closed.