Bagian Kesejahteraan Rakyat

LANDASAN HUKUM

Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon

TUGAS POKOK

Tugas

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan dan fasilitasi fungsi penunjang di bidang kesejahteraan rakyat dan penunjang urusan keagamaan.

Fungsi

  1. Pengkoordinasian dan fasilitasi pemberangkatan calon jemaah haji;
  2. Pengkoordinasian penjemputan jemaah haji;
  3. Pemfasilitasian kegiatan pembinaan dan pengembangan seni, budaya dalam
    bidang keagamaan;
  4. Pemfasilitasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan hari besar keagamaan;
  5. Pemfasilitasian forum kerukunan umat beragama;
  6. Pembinaan mental dan spiritual bagi aparatur sipil negara;
  7. Pengkoordinasian dan pemverifikasian bahan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  8. Pengkoordinasian, pemverifikasian dan validasi data kemiskinan dan data bantuan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  9. Pemfasilitasian kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan
    Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

SUSUNAN ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

DATA STANDAR PELAYANAN BAGIAN KESRA

 

Comments are closed.