Bagian Hukum

LANDASAN HUKUM

Bagian Hukum Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Bagian Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengkajian dan harmonisasi produk hukum dan kebijakan daerah, litigasi dan advokasi hukum serta dokumentasi dan publikasi hukum.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah, pelaksanaan litigasi  dan advokasi hukum, pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum;
  2. Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah;
  3. Perumusan peraturan perundang-undangan antar instansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan DPRD;
  4. Penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan kota;
  5. Pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum di lingkungan pemerintah kota;
  6. Pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Walikota;
  7. Penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengelolaan kepegawaian aparatur sipil negara, urusan rumah tangga dan tata usaha Bagian Hukum; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan terkait dengan tugas dan fungsinya.

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

Jaringan Komunikasi

Produk hukum daerah

Telaah Kebijakan

Comments are closed.