Ambon TOP Delapan Desa Sadar Jaminan Sosial

Jakarta, PPID – Kota Ambon masuk kategori delapan besar (TOP 8) meraih penghargaan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun 2018. Penghargaan tersebut diterima Wakil Walikota Ambon  Syarif Hadler, bertempat di Jakarta, Rabu (5/11).

Setelah melalui seleksi dari ratusan kabupaten dan kota di Indonesia, Kota Ambon masuk kategori TOP 8 penerima penghargaan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan Sekjen kemnaker Khairul Anwar bersama Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Delapan desa penerima penghargaan itu adalah Desa Lerep Kabuparen Semarang, Desa Karangloe Kabupaten Tuban, Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Desa Cetakgayam Kabupaten Jombang, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tanah Bumbu, Desa Mulia Kencana Kabupaten Mimika, Desa Hessa Genting Kabupaten Kisaran dan Desa Latuhalat Kota Ambon.

Desa Latuhalat Kota Ambon terpilih sebagai desa inisiatif terbaik penyelengaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan, pihaknya memberikan penghargaan kepada delapan kota dan kabupaten di Indonesia yang komitmen menjalankan kebijakan.

“Delapan kabupaten kota tersebut diberikan penghargaan berdasarkan komitmen, dukungan regulasi, sosialisasi, edukasi dan jumlah kepesertaan desa tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, untuk menjangkau peserta jaminan sosial tenaga kerja pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan membentuk desa sadar jaminan sosial.

“Dengan adanya desa sadar jaminan sosial maka kehadiran BPJS TK akan terlihat nyata sampai ke tingkat desa. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran, serta memperkuat desa dan daerah dalam kerangka NKRI,” tandas Dirut BPJS.

Sementara itu Wakil Walikota (Wawali) Ambon menyatakan, berbagai terobosan dilakukan untuk menjamin para tenaga kerja dengan menyiapkan regulasi.

“Sejak 2014 kita telah menyiapkan Peraturan Walikota terkait kepesertaan BPJS TK dan kita perbarui di tahun 2018 dalam rangka menyesuaikan regulasi BPJS TK,” terang Wawali.

Selanjutnya, kebijakan internal yang ditempuh seluruh pengusaha yang melakukan usaha  di Ambon, saat melakukan pengurusan ijin usaha wajib menyertakan kepesertaan BPJS TK.

“Pengurusan ijin syaratnya harus menyertakan kepesertaan BPJS TK, jika tidak terdaftar maka tidak dilayani. Karena itu seluruh pekerja di Ambon harus terdaftar sebagai peserta BPJS TK,” ujarnya.

Ditambahkannya, Desa Latuhalat di Kecamatan Nusaniwe juga dicanangkan sebagai desa sadar jaminan sosial dengan jumlah peserta BPJS TK mencapai 1.000 orang.

“Kedepan kita akan dorong ke desa dan negeri di kota Ambon untuk menjadi desa sadar jaminan sosial,” tutupnya. -MCAmbon-.

Please follow and like us:

Comments are closed.