30 Desa Dan Negeri Di Ambon Terima ADD

AMBON-PPID, Sebanyak 30 desa dan negeri di Kota Ambon, menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Penyerahan ADD berlangsung di Balai Kota Ambon, Rabu (14/8), dan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH kepada perwakilan penerima dari lima kecamatan.

ADDDalam arahannya, Walikota Ambon mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan-kebijakan tentang desa atau negeri. Terutama dalam memberikan pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat negeri yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan daerah.

Sehubungan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di desa dan negeri, maka desa dan negeri memperoleh hak untuk mendapat bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai bagian dari dana perimbangan Pemerintah Pusat (Pempus) yang diterima oleh daerah melalui ADD.

“ADD ini disalurkan kepada 30 desa dan negeri yang ada di Kota Ambon. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp750 juta, sesuai dengan SK Wali Kota Ambon Nomor 249. Pemberian ADD ini merupakan wujud pemenuhan hak dari desa dan negeri untuk menjalankan otonominya, agar tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman partisipasi, otonomi, demokrasi dan proses pemberdayaan masyarakat di daerah masing-masing,” katanya.

Besaran dana yang diterima oleh masing-masing desa dan negeri, lanjut Wali Kota, disesuaikan dengan beberapa Kriteria yang ditetapkan. Diantaranya jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, keterjangkauan serta unit komunitas desa dan negeri.

Sedangkan peruntukan dan penggunaan ADD, bebernya, diatur dengan mekanisme 50 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik, 30 persen untuk pelayanan pemerintahan dan penguatan kelembagaan serta 20 persen untuk pemberdayaan perempuan dalam hal ini Tim Penggerak PKK di desa dan negeri masing-masing.

Wali Kota menegaskan, peruntukan penggunaan ADD tersebut, harus menjadi komitmen serius dari kepala desa dan raja serta perangkat desa dan negeri. Sehingga dalam penerapannya, perlu ada keseimbangan antara penyediaan fasilitas sarana dan prasarana fisik yang terbangun, dengan pembangunan pelayanan manusia. Khususnya untuk penguatan kelembagaan desa atau negeri serta pelayanan pemerintahan dan pemberdayaan perempuan.

“Terkait dengan komitmen peruntukan dan penggunaan ADD oleh setiap desa dan negeri, maka pengelolaan dana tersebut harus memenuhi aspek transparansi dan akuntabel serta aspek memotivasi dan stimulus. Aspek transparansi dan akuntabel artinya pemberian dan penggunaan ADD harus bersifat terbuka dan dapat di pertanggung jawabkan dan dipertanggunggugatkan. Sedangkan aspek memotivasi dan menstimulus, artinya bahwa dana yang diberikan itu untuk mendorong dan merangsang program peningkatan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan, beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam peruntukan dan penggunaan ADD ini, yakni tahun 2013 ini merupakan tahun pelayan publik di Kota Ambon. Karena itu, penerapannya  dimulai dari desa dan negeri di lingkungan yang terkecil. Ujarnya.

Selain itu, hal lain yang juga berpengaruh adalah tingkat kemandirian masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan potensi yang dimiliki secara bersinergi, pengalaman terlambatnya pertanggungjawaban setelah penyaluran ADD serta adanya pembinaan-pembinaan agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan ADD.

“Karena itu, jika dalam penggunaannya ada yang tidak sesuai pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika terjadi penyimpangan, petugas pengawas fungsional dari Inspektorat Kota akan dilibatkan untuk melakukan audit. Jadi kesungguhan komitmen kepala desa dan raja dalam membangun desa dan negeri, harus dioptimalkan. Jangan dilihat berapa jumlah yang diterima. Tetapi ini wujud kepedulian pemerintah dalam upaya untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tandas Wali Kota. (WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.