280 Pelaku Usaha Mikro Terima Dana Hibah

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyalurkan bantuan dana hibah kepada 280 pelaku usaha mikro kategori miskin di kota Ambon.

hibahBantuan dana hibah diserahkan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy, SH kepada perwakilan penerima bantuan masing-masing Rp 2 juta, di Kantor Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Nusaniwe, Jumat (7/2).

Wali Kota mengatakan, bantuan dana hibah yang diserahkan dilakukan karena pelimpahan dan penyerahan tidak dikembalikan seperti dana bergulir.

“Pemaknaan dana hibah ini harus kita pahami dengan benar sehingga pemanfaatannya sesuai sasaran yakni meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro, berkurangnya angka kemiskinan dan berubahnya pola pikir konsumtif masyarakat,” katanya.

Menurutnya, bantuan dana hibah tersebut bagi pelaku usaha kecil menjanjikan guna pengembangan usaha seperti penjualan kebutuhan pokok, sayur-mayur dan usaha lainnya.

“Jika usaha skala kecil ini bisa dikelola dan kembangkan secara baik,maka tidak tertutup kemungkinan untuk berkembang menjadi usaha yang besar, karena tidak ada usaha besar yang dimulai tanpa usaha kecil,” tandasnya.

Wali Kota berharap, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan penerima dengan baik dan sesuai peruntukan.

“Bantuan yang diserahkan saat ini akan dilakukan evaluasi pada September 2014, saya berharap dapat digunakan sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya jelas,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Ambon, Ir. R. Purmiasa mengatakan, identifikasi calon penerima bantuan mengacu pada Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan (TNP2K).

Data TNP2K jumlah rumah tangga miskin di Ambon sebanyak 12.329 jiwa, pihaknya berupaya melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan target penerima bantuan yakni pelaku yang memiliki aktivitas usaha ekonomi sebagai sumber pendapatan rutin dan tergolong masyarakat miskin.

“Penerima bantuan juga disesuaikan SK Wali Kota Nomor 146/2013 tentang penetapan kriteria atau indikator keluarga miskin di Ambon,” katanya.

Ia menjelaskan, kewajiban penerima hibah daerah yakni mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah yang diterima, dengan kebijakan penyaluran melalui bank dengan pola block account sebagai alat kendali.

“Berkaca dari pengalaman tahun 2012 bahwa penerima tidak dapat menyampaikan bukti penggunaan maka dilakukan kebijakan penyaluran melalui bank yakni penerima hanya dapat menarik dana sebesar Rp1.750 ribu dan sisa dana Rp250 ribu akan ditarik mutlak untuk ditabung jika penerima telah mengembalikan bukti penggunaan dana kepada dinas koperasi dan UKM,” ujarnya. (*/WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.