Peringati Hari HAK untuk TAHU, Warga Ambon Harus Dapat Layanan Informasi Yang Benar

AMBON-PPID, Warga kota ambon harus mendapatkan layanan informasi yang benar, dikarenakan hak untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam pasal 28 (f) UUD 1945. UU ini menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, me­miliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala  saluran yang tersedia.

Hari HAK-26“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan ba­dan publik akan semakin termotivasi untuk  bertanggung jawab dan ber­orientasi pada pelayanan publik yang lebih baik serta dapat mem­percepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis, guna mencegah praktek KKN,” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH dalam sam­butannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon A. G. Latuheru, SH. M.Si pada peri­ngatan International Rright to Know Day atau yang dikenal dengan Hari Hak Untuk Tahu se-dunia.

Pada bulan Desember 2012, Pemerintah Kota Ambon, telah menanda­tangani nota kesepahaman dengan Unit Kerja Presiden Bidang Peng­awasan dan Pengendalian Pemba­ngunan (UKP4) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentu­kan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penerapan open budget dan open school.

“Jadi semua itu dilakukan semata-mata untuk mewujudkan pemerin­tahan yang pro terhadap rakyat se­bab rakyat perlu mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya

Hari hak untuk tahu merupakan bagian dari hak asasi warga negara, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya yang dijamin oleh konstitusi, serta merupakan implementasi dari ciri pemerintahan yang terbuka sehingga wajib untuk diterapkan pada seluruh lembaga pemerintahan.

“Kita berharap, bahwa langkah kita dihari ini, akan turut meng­gerakan kabupaten/kota lainnya di Maluku, untuk dapat mengimple­mentasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya. (*/HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.