Pemkot Gelar Sosialisasi SOP dan SP

Ambon-PPID, Sosialisasi tatalaksana Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan  (SP) dan Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kota Ambon betujuan menjawab kebutuhan organisasi.

Hal tersebut dikatakan, Asisten II Walikota Ambon Novel Masuku saat membacakan Sambutan tertulis Penjabat Walikota Ambon, Frans J. Papilaya ketika membuka Sosialisasi Tatalaksana Standar Operasi Prosedur (SOP), Standar pelayanan (SP) dan Tata naskah dinas di lingkup Pemkot Ambon  bertempat di  Balai Kota Ambon, Senin (3/4).

Ditambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2006 tentang perangkat daerah menyebabkan adanya transformasi organisasi perangkat daerah  dan tata laksana. “Terlaksananya pembentukan perangkat daerah kota Ambon sesuai Perda Kota Ambon nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Ambon yang turunannya pada peraturan Walikota Ambon nomor 4 tahun 2016  mengenai organisasi dan tata kerjanya sebagai jawaban untuk meningkatkan playanan publik serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, “tandasnya.

Dikatakan, konsekuensi penataan perangkat daerah adalah berubahnya tatalaksana. Tatalaksana merupakan penyempurnaan terhadap proses pengaturan dan penyempurnaan terhadap proses atau cara menjalankan manajemen organisasi. Instrumen yang digunakan untuk mensukseskan penyelenggaraan urusan perlu diatur dan ditata dengan baik sehingga jaminan capaian tujuan organisasi dapat tercapai.

Dijelaskan, berbagai instrumen yang dimaksud dapat berupa media komunikasi surat menyurat , sarana prasarana kerja, tata kerja, SOP , standar pelayanan publik , standar pelayanan minimal dan lain sebagainya. sebagai suatu tatanan yang perlu diatur dan dikendalikan sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik.

“Untuk itu perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus serta berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan yakni melalui penyesuaian terhadap standar pelayanan publik pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),. “jelasnya.

Diharapkan, dengan dilaksanakan kegiatan ini maka dipastikan seluruh permasalahan kecil kemungkinan terjadi kesalahan ataupun keliruh dan mengurangi terjadinya penyimpangan pelaksanaan tugas dan fungsi aparaturnya. (RP)

Please follow and like us:

Comments are closed.