Pemkot Gelar Sosialisasi Perwali No 9 Tahun 2017

Ambon-PPID, Pembangunan bangunan gedung yang ada di Kota Ambon  harus miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal ini bertujuan agar seluruh gedung yang ada di Kota Ambon dapat memenuhi standar, dan juga  dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi  maupun secara teknis, maka setiap daerah kini mengharuskan adanya SLF.

Demikian dikatakan Sekeratris Kota (Sekot) Ambon, A.G. Latuheru, ketika membuka  Sosilaisai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi ( SLF) Bangunan Gedung, bertempat di lantai II Balai Kota Ambon, Kamis (20/4)

Ditambahkan,  SLF memiliki manfaat sebagai  bukti kepastian  atau jaminan  dari kondisi bangunan gedung layak, selamat, dan aman dimanfaatkan oleh pemilik dan pengguna bangunan gedung. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR), Leopald B. Nanulaitta, menjelaskan  sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) baik sertifikat SLF awal maupun sertifikat perpanjangan untuk menyatakan kelayakan fungsi suatu bangunan gedung baik secara adminstrasi maupun teknis sebelum pemanfaatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 25 tahun 2007.

“Karena jika sebelumnya pemilik bangunan gedung hanya diwajibkan memilki Izin  Mendirikan Bangunan (IMB), maka mulai tahun 2017 ini pemilki banguan gedung di Kota Ambon juga wajib melengkapinya  dengan SLF, baik untuk bangunan gedung yang telah digunakan  dan dimanfaatkan,” tandasnya.

Dijelaskan, untuk klasifikasi  bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana SLFnya berlaku selamanya. Bangunan gedung hunian rumah tinggal  tunggal dan rumah deret sederhana dengan ketinggian dua lantai berlaku selama 20 tahun. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana dengan ketinggian lebih dari 2 lantai berlaku selam lima tahun  dan bangunan gedung untuk kepentingan umum berlaku selam 5 tahun.

“ Pembatalan SLF bangunan gedung apabila terjadi perubahan bentuk bangunan gedung, terjadi perubahan struktur dan kontruksi pada bangunan, adanya perubahan fungsi pada bangunan gedung,” jelasnya. (WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.