Pemkot Gelar BIMTEK Tata Naskah Kepegawaian

AMBON-PPID, Dunia Birokrasi pemerintah daerah, sehari-hari diperhadapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang selalu berkaitan dengan Tata Naskah Kepegawaian, baik itu Surat Keputusan, pengarsipan dan lainnya, sehingga didapatkan administrasi Naskah Kepegawaian yang baik. Untuk itu, pegawai perlu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintah dalam menyusun naskah kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

GELAR“Bimtek Tata Naskah Kepegawaian ini penting agar aparatur terampil dalam menyusun naskah kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wakil Wali Kota Ambon, M. A. S Latuconsina, ST, MT saat membuka Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tata Naskah Kepegawaian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Kota Ambon bertempat di Lantai 6 Imperial Inn, Rabu (12/11).

Dikatakan, tata naskah Kepegawaian adalah sistim penyimpanan dan pemeliharaan surat atau keputusan dibidang kepegawaian yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan disusun secara teratur, tertib dan terus-menerus dalam media yang ditetapkan sesuai dengan keperluan.

Namun, lanjut dia saat ini masih ada ketidakseragaman dan keterpaduan dalam Tata Naskah Kepegawaian padahal Naskah Kepegawaian merupakan dokumen yang mengikat dan berkonsekuensi yuridis, disamping itu Naskah Kepegawaian juga merupakan bagian dari tertib administrasi yang terdiri dari pengaturan format, pengabsahan, pengamanan sampai distribusi.

“Dengan adanya keterpaduan Tata Naskah Kepegawaian, anomali yang muncul dapat segera diantisipasi sehingga apabila administrasi naskah kepegawaian sudah baik maka dapat mendukung efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan Pemerintah daerah “, demikian harapan Wawali Kota Ambon.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana Ny. J Ruhulessin, SH katakan, Bimbingan Teknis Tata Naskah Kepegawaian dilaksanakan selama 2 hari sejak 12-13 Nopember 2014, diikuti oleh 200 orang berasal dari Pengelola Kepegawaian pada SKPD dan Sekolah di Lingkup Pemerintah Kota Ambon. (FW/HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.