Pemkot Ambon Sosialisasi Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit

AMBON-PPID, Sosialisasi Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kota Ambon.

IMG_3676Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh calon tim penilai angka kredit, kepala sekolah, guru, dan pejabat struktural instansi terkait berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 22-24 Oktober 2014, dibuka secara resmi oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH di Pattimura Room, Marina Hotel, Rabu (22/10).

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH dalam sambutannya katakan, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, selama ini Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya merupakan aturan yang digunakan dalam pelaksanaan jabatan fungsional dan angka kredit guru. Namun keputusan menteri dimaksud dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2014, lalu.

Selanjutnya Walikota Ambon katakan, dalam Peraturan MenPAN-RB tersebut, dituangkan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan inti penerapan aturan dimaksud. Dengan menitikberatkan pada tiga kegiatan, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah dan menghasilkan karya inovatif, yang mana, masing-masing memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga juga dibutuhkan strategi yang berbeda.

“Beberapa strategi dalam upaya pengembangan profesi guru sesuai tuntutan aturan itu, nantinya akan dijelaskan secara mendetail dalam sosialisasi ini. Tetapi secara singkat dapat digambarkan bahwa, pengembangan profesi guru dapat dilakukan dengan beberapa hal. Seperti memberdayakan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG), menjalin kerjasama dengan pihak lain, memanfaatkan situs dan mengadakan studi visit,” paparnya.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para penilai angka kredit, kepala sekolah dan guru, serta pejabat struktural instansi terkait sehingga kedepannya mampu mengimplementasikan Peraturan MenPAN-RB ini secara terarah. (JW)

Please follow and like us:

Comments are closed.