PEMKOT Ambon – ORGANDA Koordinasi Penetapan Tarif Angkot

AMBON-PPID, Pemerintah Kota Ambon bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan melakukan koordinasi penetapan tarif angkutan kota (angkot) pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Organda. selasa 18“Dipastikan besok akan dilakukan penetapan tarif angkot setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Organda. Saya juga telah melakukan koordinasi dengan bapak Gubernur Maluku untuk penetapan tarif yang tidak memberatkan masyarakat,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH.

Ia mengatakan, kebijakan kenaikan BBM berlaku secara nasional dan mengikat bagi seluruh daerah, karena itu akan dilakukan kajian sesuai situasi dan kondisi daerah.

“Saya bersyukur tidak terjadi aksi demo, tetapi sampai saat ini Para Pengemudi masih terus menyampaikan inspirasi mereka lewat Pemerintah Kota. Hal ini wajar karena kenaikan harga bbm berpengaruh pada pendapatan,” katanya.

Pihaknya juga belum melakukan penetapan penyesuaian tarif angkot, tetapi akan mempertimbangkan berbagai hal diantaranya jarak tempuh, kondisi jalur dan ekonomi masyarakat.

Tarif angkot, lanjutnya akan disesuaikan dengan jarak tempuh dan kondisi jalur, karena jalur di Ambon tidak semuanya jalan rata tetapi sebagian merupakan daerah perbukitan sehingga harus dipertimbangkan.

“Kami belum bisa pastikan penetapan tarif, karena terlalu awal kalau ditetapkan sebelum dilakukan koordinasi. Saya pastikan kebijakan akan berpihak pada rakyat,” tandasnya.

Diakuinya, kenaikan harga BBM akan diseuaikan penyesuaian tarif , hal ini diharapkan dapat diikuti para sopir angkot dan tidak menaikan tarif secara sepihak.

“saya minta agar para supir untuk dapat melayani masyarakat dengan baik, jika merekamenaikkan harga tanpa dasar penetapan, pemerintah harus antisipasi agar tidak terjadi kenaikan sepihak,” katanya

Ia menambahkan, para pengemudi diminta untuk bersabar menanti penetapan tarif baru, jangan menaikan tarif tanpa ada penetapan resmi pemerintah.

“Para sopir saya tegaskan untuk menunggu penetapan resmi sesuai SK Wali Kota, jangan sekali-kali menagih tarif dengan perhitungan sendiri. Jika itu terjadi maka akan diberikan sanksi tegas bagi para sopir, hingga dengan pencabutan izin trayek,” tandasnya. (HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.