Pemkot Ambon Lakukan Studi Penelitian dan Penjajakan Pelaksanaan PATEN

AMBON-PPID, Sejumlah pimpinan SKPD di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berkompeten di bidang reorganisasi SKPD, Kecamatan dan Kelurahan melakukan studi penelitian dan penjajakan ke Kota Malang, Yogyakarta dan Kabupaten Bandung.

foto PatenPelaksanaan Studi Banding yang berlangsung 5-14 Desember 2013 tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik, tugas-tugas pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat sebagai akibat dari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) serta Pendelegasian Wewenang dan Penyerahan urusan pada Kelurahan.

Pelaksanaan PATEN sendiri telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010, dimana PATEN adalah salah satu inovasi pelayanan administrasi yang dilakukan dengan mengubah mindset aparatur kecamatan dan kelurahan untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam kunjungan ke kota Malang, Kamis (5/12), Rombongan pimpinan SKPD Pemkot Ambon yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Kota Ambon, Drs. J Tepalawatin, diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kota Malang, Dr. Handy Priyanto, AP, M.Si yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Sinarni, SIP, M.Si di Balai Kota.

Tepalawatin dalam sambutannya mengatakan kunjungan pihaknya ini untuk menghimpun data dan informasi yang akan membackup Pemkot Ambon dalam Pelaksanan PATEN, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, mendekatkan  pelayanan kepada masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan partisipasi serta kemandirian masyarakat.

“Di Kota Ambon 5 Kecamatan belum melaksanakan PATEN, tetapi semua kecamatan dan kelurahan telah terstruktur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai SKPD,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Malang, Dr. Handy Priyanto, AP, M.Si dalam sekapur sirihnya memberi apresiasi positif atas kunjungan Pemkot Ambon Ke Malang. Ia menjelaskan seluruh kecamatan di Kota Malang ini telah melaksanakan PATEN tetapi masih belum sempurna karena masih menghadapi hambatan di tingkat legislatif.

Sedangkan untuk pelimpahan kewenangan Wali Kota pada kecamatan dan kelurahan, telah dilakukan sejak 2010 lewat sistem pemerintahan yang bottom-up.

“Di sini Kelurahan sudah menjadi SKPD dan dibekali DPA sebesar Rp.750juta/tahun dimana dari dana tersebut Rp 500 juta untuk pemberdayaan masyarakat yang berupa pembangunan  fisik maupun non fisik dan langsung dilaksanakan oleh lurah dan diutamakan untuk kegiatan yang dikerjakan secara swakelola,” ungkapnya.

Dengan pelimpahan kewenangan Wali Kota kepada Camat maupun Lurah, tambah Priyanto, maka para Camat dan Lurah dapat langsung melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban program.

“Jadi tidak ada alasan bagi camat dan Lurah untuk menunggu wali Kota karena kewenangan tersebut sudah ada pada Kecamatan dan kelurahan,” tandasnya.

Pelaksanaan studi banding yang dilakukan oleh Pemkot Ambon di Malang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data pada Bagian Pemerintahan dan Bagian Organisasi Pemkot Malang, serta ditutup dengan tinjauan lapangan ke kantor Kecamatan Klojen, dan Kelurahan Rampal Claket. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.