Pemkot Ambon Gelar Bimtek LPPDes

Ambon-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2016 Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Negeri di Kota Ambon.

Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Amaris Hotel Kamis, (6/4) di buka oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon A. G. Latuheru SH.,MSi.,  bertujuan untuk membimbing Aparatur Pemerintah Desa dan Negeri dalam menyusun dan melaporkan LPPDes setiap akhir tahun anggaran kepada Walikota maupun menginformasikannya kepada masyarakat.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka dalam melaksanakan tugas, kewengan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) setiap akhir tahun anggaran kepada Walikota,” tandasnya.

Ditambahkan, LPPDes sudah harus disampaikan kepada Walikota melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan laporan dimaksudkan akan dijadikan bahan evaluasi oleh Walikota dalam menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyususnan LPPDes akan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa. Permendagri tersebut menguraikan secara rinci jenis, bentuk dan format  laporan sesuai pembidangan urutan yang dilaksanakan desa/negeri termasuk laporan tentang dana desa/alokasi dana desa,” ungkapnya.

Dijelaskan, Melalui kegiatan ini akan difasilitasi tata cara penyusunan dan pengisian LPPDes sehingga memudahkan kepala desa atau raja dalam menyusun laporan dan dapat disampaikan tepat pada waktu, hal tersebut juga menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi Pemkot dan akan dibuat teguran tertulis bagi Desa/Negeri yang belum menyampaikan LPPDes.

Selain LPPDes akhir tahun anggaran, Kepala Desa juga wajib membuat laporan lainnya yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, Laporan Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, serta Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat.

“Bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis dan apabila sanksi administrasi dimaksud tidak dilaksanakan, maka dapat saja dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tandas sekot. (RP)

Please follow and like us:

Comments are closed.