Kecamatan Leitimur Selatan

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Leitimur Selatan dan Teluk Ambon
  2. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan.

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan Kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan serta tugas-tugas lainnya sesuai kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  • Merumuskan sistem pelayanan masyarakat yang berkualitas;
  • Merumuskan sistem pembinaan Lembaga Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
  • Merumuskan sistem pengembangan kemampuan aparatur agar berkualitas dan memiliki kinerja yang baik;
  • Merumuskan kebijaksanaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup bersama;
  • Merumuskan sistem pemberdayaan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas hidupnya;
  • Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi terpadu;
  • Melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dalam mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk serta memonitor perkembangan dan penyelenggaraan pemerintah;
  • Melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa.

VISI & MISI

  • Visi

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEJAHTERA DAN MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN DENGAN MENGANDALKAN POTENSI SUMBER DAYA ALAM LOKAL”

  • Misi
  1. Meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur pemerintah Kecamatan sebagai motivator pembangunan dan pelayanan masyarakat.
  2. Meningkatkan serta mendorong peran serta masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber daya yang lebih efektif dan efesien.
  3. Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
  4. Mengfungsikan dan meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana serta fasilitas untuk menunjang tugas-tugas pelayanan publik.
  5. Memberdayakan Lembaga Pemerintah Negeri/Desa dan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan.
  6. Memfungsikan dan meningkatkan peranan pranata sosial masyarakat sebagai kekuatan dalam menggerakkan masyarakat.
  7. Memberdayakan masyarakat serta mengoptimalkan peranan perempuan dan generasi muda.
  8. Mendorong sektor-sektor produksi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
  9. Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.
  10. Mendorong penciptaan peluang sektor swasta untuk mengembangkan Kecamatan Leitimur Selatan dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

MOTTO PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

  • Camat
  • Sekretaris Camat, membawahi
    – Ka. Sub Bagian Keuangan
    – Ka. Sub Bagian Kepegawaian
    – Ka. Sub Bagian Perencanaan
  • Kepala Seksi Pemerintahan
  • Kepala Seksi Pembangunan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum
  • Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  • Kelompok Jabatan Fungsional

STANDAR PELAYANAN OPD

Brosur Informasi Layanan
BUKU SOP

Comments are closed.