Kantor Perpustakaan & Kearsipan

LANDASAN HUKUM

Dengan berlakunya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah telah membawa perubahan yang mendasar bagi kelembagaan Pemerintah di Kota Ambon. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon adalah sebuah lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemberlakuan kedua regulasi undang-undang tersebut. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan merupakan penggabungan dari dua lembaga, yaitu Arsip yang sebelumnya ditangani oleh Bagian Arsip dan Tata Usaha Usaha Pimpinan serta Perpustakaan yang sebelumnya tidak dikenal dalam struktur organisasi Kota Ambon. Kantor Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.

SUSUNAN ORGANISASI

Nomenklatur baru Organisasi dan Manejemen Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota ambon. Dalam menjalankan roda organisasi kelembagaaan maka Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Mempunyai Struktur Organisasi. Adapun Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon adalah sebagai berikut :

  • Kepala Kantor sebagai Pimpinan SKPD dan pengambil kebijakan
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Perpustakaan
  • Seksi Kearsipan dan Dokumentasi

KANTOR PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA AMBON

Comments are closed.