LANDASAN HUKUM
Peraturan Kota Ambon No 10Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.
TUGAS & FUNGSI
- Perumusan, penyusunan dan Pelaksanaan Kebijkan di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikann Pelayanan administrasi perkantoran, perncanaan program, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan, kepegawaian serta penyusunan program
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dampak dan pencemaran lingkungan
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan dan kemitraan.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan konservasi sumber daya alam.
STRUKTUR ORGANISASI
- Kepala kantor
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pengendalian Dampak dan Pencemaran Lingkungan
- Seksi Konservasi Sumber Daya Alam
- Seksi Penegakan Hukum Lingkungan dan Kemitraan.
VISI & MISI
Visi
“TERWUJUDNYA LINGKUNGAN HIDUP YANG LESTARI BERBASIS KEARIFAN LOCAL”
Misi
- Membentuk prilaku masyarakat peduli lingkungan guna mencegah pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
- Meningkatkan konservasi sumber daya alam dan pemulihan kerusakan lingkungan