Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan

LANDASAN HUKUM

Peraturan Kota Ambon No 10Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

  1. Perumusan, penyusunan dan Pelaksanaan Kebijkan di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikann Pelayanan administrasi perkantoran, perncanaan program, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan, kepegawaian serta penyusunan program
  3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dampak dan pencemaran lingkungan
  4. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan dan kemitraan.
  5. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan konservasi sumber daya alam.

STRUKTUR ORGANISASI

  • Kepala kantor
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Pengendalian Dampak dan Pencemaran Lingkungan
  • Seksi Konservasi Sumber Daya Alam
  • Seksi Penegakan Hukum Lingkungan dan Kemitraan.

VISI & MISI

Visi

“TERWUJUDNYA LINGKUNGAN HIDUP YANG LESTARI BERBASIS KEARIFAN LOCAL”

Misi

  1. Membentuk prilaku masyarakat peduli lingkungan guna mencegah pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
  2. Meningkatkan konservasi sumber daya alam dan pemulihan kerusakan lingkungan

Comments are closed.