Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

WEBSITE DINAS PTSP

LANDASAN HUKUM

Dinas  Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota

Tugas

Membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
 

A. Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS)

Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

B. Perizinan Non OSS

Izin Mendirikan Bangunan

Izin Penelitian

 

Comments are closed.