Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat & Desa

LANDASAN HUKUM

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

Tugas

Membantu Walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa.

 Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

11 KEBIJAKAN PRIORITAS

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

SOP DP3AMD

Comments are closed.