Dinas Komunikasi, Informatika & Persandian

Website Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian

Landasan Hukum

Dinas   Komunikasi,   Informatika  &   Persandian  Kota  Ambon  terbentuk   berdasarkan  Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon.

Tugas

Membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan di  bidang  komunikasi informatika dan persandian.

 Fungsi

  1. Perumusan  kebijakan  teknis  urusan  pemerintahan  di  bidang  komunikasi  informatika dan persandian
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi informatika dan persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi informatika dan persandian
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI DAN MISI

MOTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Struktur Organisasi

STANDAR PELAYANAN OPD

 

PENILAIAN LAYANAN PADA DINASKOMINFO PERSANDIAN

 

 

 

Comments are closed.