Badan Kepegawaian Kota Ambon Lakukan Sidak Pegawai

Ambon – PPID,Peningkatan disiplin pegawai Pemerintah Kota Ambon akhir-akhir ini semakin ditingkatkan seiring dengan ditetapkannya Tahun 2015 sebagai Tahun Pelayanan Publik oleh Pemerintah Kota Ambon. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tahun pelayanan publik maka Badan Kepegawaian Kota Ambon melakukan aksi inspekSi mendaDak ( Sidak ) di beberapa tempat baik di rumah kopi, pasar dan tempat– tempat shopping lainnya terhadap para pegawai Pemerintah Kota Ambon yang berkeliaran saat jam – jam sibuk kerja melayani masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon Benny Selanno dalam keterangan persnya ketika selesai melakukan penertiban hari pertama Selasa (03/02, mengatakan kegiatan sidak ini dimaksudkan untuk menyadarkan pegawai akan tanggung jawab pelayanan yang harus dilakukan terhadap masyarakat/publik.

“ Pasti akan menghambat pelayanan kalau seorang pegawai yang pada waktunya harus berada di ruangan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan, tapi saat itu petugasnya tidak berada ditempat”, katanya.

Dikatakan, sidak yang dilakukan oleh Tim Penertiban berlangsung mulai pagi dan sore hari, sejak Senin, (02/02) dan telah terjaring 14 orang dengan rincian, sidak pada hari pertama telah terjaring 8 orang dan hari kedua ini diketemukan lagi 6 orang.

“ Saat penertiban dilakukan ada – ada saja alasan disampaikan masing – masing orang yang terkena jaringan Tim oprasi penertiban pegawai Pemerintah Kota Ambon. Namun dengan keberadaan pegawai yang tidak berada ditempat kerja saat jam kerja maka tetap dianggap mangkir dari pelaksanaan tugas kantor. Olehnya itu semua orang yang terkena operasi penertiban akan tetap diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya..

Diakui pula bahwa pegawai yang banyak terkena jaring operasi pada siang hari berasal dari guru-guru yang waktu pulangnya dipergunakan untuk ke pasar. Ini ada pengecualian karena mereka sudah selesai mengajar dan pulang sekolah. Namun bagi mereka yang bukan guru, akan dipanggil dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Bagi guru- guru yang terkena operasi penertiban, kami tidak memberikan tindakan atau sanksi, karena mereka sudah mempergunakan waktunyadiluar jam dinas yang seharusnya mereka laksanakan, mereka sudah pulang kantor. Lain dengan pegawai yang berada pada lokasi yang semestinya saat jam kantor dia tidak boleh berada ditempat itu, akan tetap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penertiban ini akan berlanjut tanpa kenal batas akhir karena disiplin harus tetap ditegakkan sehingga cara – cara yang dipergunakan antara lain seperti ini akan terus kita lakukan. . Ada tiga hal penting dalam tindakan disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Oleh karena itu perbuatan melanggar aturan ini kita akan klasifikasi sesuai dengan tringkatan pelanggaran disiplin itu.

“ Pemecatan bisa saja dilakukan apabila seseorang yang terkena jaring operasi penertiban itu melakukan pelanggaran secara terus menerus tanpa menyadari akan kesalahan yang dibuatnya,” tegasnya.(JW/AS/HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.