Anggota Komite IV DPD RI Jaring Aspirasi Demi Revisi UU 28 Tahun 2009

AMBON-PPID, Anggota Komite IV DPD-RI, Prof. Dr. John Pieris, SH, MH, Jumat (31/5) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, guna menjaring aspirasi terkait dengan rencana revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPDDalam kunjungannya, anggota DPD-RI asal Maluku itu diterima oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, SH, M.Si beserta jajaran SKPD terkait di Balai Kota.

Pieris menjelaskan, dirinya perlu menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkot Ambon, seiring dengan rencana DPD-RI untuk melakukan revisi terhadap UU 28 Tahun 2009.

Menurutnya UU Nomor 28 tahun 2009 jika tidak direvisi, maka inisatif atau prakarsa kreatif daerah untuk memungut pajak dan retribusi semakin sempit dan terbatas, padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang terus digaungkan oleh pemerintah pusat.

“Oleh sebab itu, dalam rangka penguatan fiskal daerah maka UU tersebut harus direvisi, dan pengrevisian ini dilakukan bukan secara top-down, melainkan bottom-up,” katanya.

Diungkapkan, beberapa jenis pajak dan dana yang diusulkan untuk dilakukan bagi hasil dengan pemerintah daerah antara lain pajak tarif BBM yang dipungut oleh Pertamina, serta dana bagi hasil di bidang perikanan.

“Wajib pungut Pajak Tarif BBM dilakukan Pertamina, tapi nyatanya pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa dari situ, seharusnya ada sistem bagi hasil dengan pemerintah provinsi, kemudian didistribusikan kepada kabupaten/kota.  Demikian juga dengan dana bagi hasil di bidang perikanan dimana Pemkot Ambon hanya memperoleh PAD sebesar Rp 200 Juta/tahun hanya dari ijin usaha penangkapan ikan yang dibayar oleh pengusaha, sedangkan dana bagi hasil dari produksi ikan semuanya menjadi milik pemerintah pusat,” bebernya.

Komite IV DPD RI, diakui Pieris, memiliki sikap yang jelas untuk menyerap gagasan-gagasan dari Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota dalam melakukan revisi UU dimaksud, sehingga nantinya akan terjadi revisi dan reformulasi pajak bagi hasil dan dana bagi hasil di semua daerah di Indonesia.

Ditambahkan Pieris, Kota Ambon sebagai kota jasa dan perdagangan tidak memiliki potensi sumber daya alam seperti daerah-daerah lainnya, sehingga penerapan pajak harus dilakukan secara progresif bukan represif.

Sementara itu, Sekot Ambon, A. G. Latuheru, SH, M.Si, mengakui bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 28 tahun 2009 maka ruang gerak Pemkot menjadi terbatas karena hanya jenis pajak yang diatur dalam UU tersebut yang boleh dipungut oleh daerah, sedangkan tidak semua objek pajak yang diatur tersebut ada di Maluku atau di Kota Ambon.

“Dengan UU tersebut mungkin pemerintah bermaksud memotong rantai birokrasi dalam pungutan pajak, namun diakui harus ada terobosan-terobosan baru yang dapat dimanfaatkan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, jika tidak maka nilai PAD kita akan sulit untuk ditingkatkan,” tandasnya. (RA/WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.