Pemkot Bantu Korban Bencana Kebakaran
Ambon PPID, Bantuan sosial kebakaran diberikan berdasarkan ketentuan jumlah di bawah 10 unit rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan Kabupaten, sementara jumlah 1- 30 rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi sedangkan lebih dari 30 unit rumah menjadi tanggung jawab Kementrian Sosial (Kemensos). Please follow and like us: